Pengakuan Putusan Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Nama Domain Asing


Author

Dr. Hetty Hassanah, S.H., M.H. Wahyudi, SH., M.H

Abstrak

Pendaftaran dan putusan merupakan dasar hukum terbitnaya nama domain. Dalam Undang-Undang ITE hanya mengakui eksistensi Nama Domain (ND) hasil pendaftaran pada Registrar Asing (Ps. 24 ayat 3). Teknologi informasi membuka ruang baru yang dinamakan cyberspace. Nama domain termasuk dalam cyberspace yang kepentingannya melibatkan seluruh pengguna internet akan tetapi tidak semua negara mempunyai regulasi yang sesuai dengan perkembangan teori dunia maya. Metode yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Teori “Code” atau “Architecture” Lawrence Lessig dapat diterapkan terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain yang melibatkan pihak Warga Negara Indonesia. Konsep pengaturan hukum terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain asing di Indonesia, adalah yang mampu mengikuti perkembangan best practices pada masyarakat TIK terkait kepemilikan nama domain berikut sistem penyelesaian sengketa secara online yang diatur oleh ICANN dalam UDRP dan dalam Perjanjian Registri dan Perjanjian Registrar sesuai dengan teori “Code” atau “Architecture” dari Lawrence lessig.

Detail Publikasi Jurnal

Penelitian Induk: -
Jenis Publikasi:Jurnal Nasional Terakreditasi
Jurnal:Jurnal Bina Mulia Hukum UNPAD
Volume:6
Nomor:1
Tahun:2021
Halaman:34 - 46
P-ISSN:2528-7273
E-ISSN:2540-9034
Penerbit:FH UNPAD
Tanggal Terbit:2021-09-30
URL: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/240
DOI: http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.240