Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipertimbangkan Dalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Berdasarkan Undang-Undang Nomor Informasi Dan Transaksi Elektronik


Author

Dr. Hetty Hassanah, S.H., M.H. Wahyudi, SH., M.H

Abstrak

Nama domain dapat diperoleh melalui pendaftaran & putusan (Dispute Resolution Service Provider-DRSP). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru mengakui eksistensi nama domain hasil pendaftaran pada registrar asing (Pasal 24 ayat (3)). UU ITE perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa nama domain termasuk DRSP, oleh karena itu perlu adanya harmonisasi regulasi dan praktik global. Permasalahan hukum yang muncul adalah prinsip apa saja yang dapat dipertimbangkan dalam menyelesaikan sengketa nama domain berdasarkan UU ITE. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggunakan metode yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa prinsip yang perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa nama domain termasuk putusan DRSP adalah prinsip kepastian hukum; prinsip “architecture” Lawrence Lessig yang dapat diterapkan terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain oleh DRSP; serta prinsip pengakuan oleh Undang-Undang ITE. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipertimbangkan agar mampu mengikuti perkembangan best practices pada masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terkait kepemilikan nama domain berikut sistem penyelesaian sengketa secara online oleh DRSP yang diatur oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), perjanjian registri, dan perjanjian registrar sesuai dengan teori “code” atau “architecture” dari Lawrence lessig.

Detail Publikasi Jurnal

Penelitian Induk: -
Jenis Publikasi:Jurnal Nasional Terakreditasi
Jurnal:Jurnal Negara Hukum
Volume:12
Nomor:1
Tahun:2021
Halaman:41 - 56
P-ISSN:2087-295X
E-ISSN:2614-2813
Penerbit:Pusat Penelitian, Badan keahlian DPR RI
Tanggal Terbit:2021-06-30
URL: https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/1743
DOI: -