Implementasi Kebijakan Pemerintahan. Studi tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Khususnya Taman dan Hutan di Kota Bandung Tahun 2011-2019
Peneliti
Dr. Tatik Fidowaty, S.IP., M.Si
Deskripsi/Abstrak
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengharuskan pengelola perkotaan memiliki minimal ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas wilayahnya. Ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dan ruang terbuka hijau privat sebesar 10%. Pemerintahan Daerah Kota Bandung telah membuat Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2011 tentang Pengelolaan ruang terbuka hijau, akan tetapi dalam implementasinya belum tercapai sesuai dengan tujuan kebijakan atau belum berhasil (unsuccessful implementation). Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan ruang terbuka hijau fokus pada ruang terbuka hijau publik khususnya taman dan hutan kota di lihat dari teori Grindel (1980: 11) yang terdiri dari faktor content of policy dan context of policy.
Publikasi
Judul | Jenis | Media | Tahun |
---|---|---|---|
Implementasi Kebijakan Pemerintahan. Studi tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Khususnya Taman dan Hutan di Kota Bandung Tahun 2011-2019 | Prosiding Internasional | - Volume: - Nomor: - | 2019 |
Detail Penelitian
Program Studi | : | ILMU PEMERINTAHAN - S1 |
---|---|---|
Tingkat | : | Lokal/Regional |
Jenis Litabmas | : | Penelitian Dasar |
Skim Litabmas | : | - |
Kategori Bidang Litabmas | : | Social Sciences |
Bidang Litabmas | : | Policy and Political Sciences |
Kategori Tujuan Sosial Ekonomi | : | Advancement of Social Sciences and Humanities |
Tujuan Sosial Ekonomi | : | Social Sciences |
Kelompok Bidang | : | - |
Tahun Usulan | : | 2019 |
Tahun Pelaksanaan | : | 2019 |
Tahun Pelaksanaan Ke- | : | 1 |
Tahun Kegiatan | : | 2019 |
Lama Kegiatan (dalam tahun) | : | 1 |
Lokasi Kegiatan | : | - |