KAJIAN SMART CONTRACT MELALUI PENERAPAN BLOCKCHAIN SEBAGAI LANGKAH PENGAMANAN TRANSAKSI DIGITAL


Peneliti

Richi Dwi Agustia, S.Kom., M.Kom Hanhan Maulana, M.Kom., Ph.D.

Deskripsi/Abstrak

Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan antar beberapa pihak terkait yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan yang dipunyai baik itu bertambah ataupun berkurang. Pada dasarnya suatu transaksi memerlukan administrasi transaksi dalam bentuk catatan-catatan tertulis sebagai bukti bahwa transaksi yang dilakukan benar terjadi dan untuk menghindari terjadinya sengketa atau permasalahan di kemudian hari. Dalam transaksi konvensional yang melibatkan terjadinya perpindahan harta ataupun properti dari suatu pihak kepihak lain muncul rasa ketidakpercayaan terutama pada transaksi yang baru pertama kali dilakukan antar pihak terkait, sehingga untuk menjamin transaksi tersebut berjalan dengan baik maka diperlukan pihak ketiga (middle man party) yang dianggap memiliki legalitas secara hukum untuk menjembatani antar kedua pihak untuk melakukan kesepakatan transaksi. Pihak ketiga ini bertindak sebagai middle man party yang mengawasi, menghubungkan dan memverifikasi kesepakatan transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak terkait. Semua catatan-catatan transaksi yang terjadi akan tersimpan di database vendor (catatan terpusat) middle man party yang dilibatkan. Penyimpanan catatan-catatan transaksi secara terpusat ini rentan terhadap pembobolan data yang cenderung mengubah catatan-catatan transaksi yang tersimpan menjadi tidak valid dan merugikan pihak-pihak yang melakukan transaksi. Agar pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi digital dapat melakukan pembuatan transaksi (kontrak) tanpa melibatkan pihak middle man party maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membangun suatu sistem kontrak cerdas yang dapat memberikan suatu pemberitahuan secara otomatis apabila terjadi perubahan catatan transaksi oleh salah satu pihak terkait. Sistem kontrak cerdas dibangun dengan menerapkan metode blockchain pada rangkaian transaksi yang terjadi. Blokchain akan membuat suatu rantai yang terhubung antar satu transaksi dengan transaksi lain dengan sistem yang terdistribusi dimana masing-masing pihak yang terkait memiliki salinan catatan transaksi sehingga apabila terjadi perubahan transaksi pihak yang terkait harus melakukan verifikasi agar perubahan tersebut bisa terjadi dan transaksi berikutnya bisa dilakukan, sehingga dengan adanya suatu sistem catatan terdistribusi ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan keamanan yang ada pada transaksi digital

Publikasi

JudulJenisMediaTahun

Data Publikasi Tidak Tersedia

Detail Penelitian

Program Studi: TEKNIK INFORMATIKA - S1
Tingkat:Lokal/Regional
Jenis Litabmas:Penelitian Dasar
Skim Litabmas:-
Kategori Bidang Litabmas:Natural Sciences
Bidang Litabmas:Information, Computing, and Communication Sciences
Kategori Tujuan Sosial Ekonomi:-
Tujuan Sosial Ekonomi:-
Kelompok Bidang:-
Tahun Usulan:2017
Tahun Pelaksanaan:2017
Tahun Pelaksanaan Ke-:1
Tahun Kegiatan:2017
Lama Kegiatan (dalam tahun):1
Lokasi Kegiatan:-