Implementasi Kebijakan Pemerintahan. Studi tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Khususnya Taman dan Hutan di Kota Bandung Tahun 2011-2019


Peneliti

Dr. Tatik Fidowaty, S.IP., M.Si

Deskripsi/Abstrak

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengharuskan pengelola perkotaan memiliki minimal ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas wilayahnya. Ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dan ruang terbuka hijau privat sebesar 10%. Pemerintahan Daerah Kota Bandung telah membuat Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2011 tentang Pengelolaan ruang terbuka hijau, akan tetapi dalam implementasinya belum tercapai sesuai dengan tujuan kebijakan atau belum berhasil (unsuccessful implementation). Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan ruang terbuka hijau fokus pada ruang terbuka hijau publik khususnya taman dan hutan kota di lihat dari teori Grindel (1980: 11) yang terdiri dari faktor content of policy dan context of policy.

Detail Penelitian

Program Studi: ILMU PEMERINTAHAN - S1
Tingkat:Lokal/Regional
Jenis Litabmas:Penelitian Dasar
Skim Litabmas:-
Kategori Bidang Litabmas:Social Sciences
Bidang Litabmas:Policy and Political Sciences
Kategori Tujuan Sosial Ekonomi:Advancement of Social Sciences and Humanities
Tujuan Sosial Ekonomi:Social Sciences
Kelompok Bidang:-
Tahun Usulan:2019
Tahun Pelaksanaan:2019
Tahun Pelaksanaan Ke-:1
Tahun Kegiatan:2019
Lama Kegiatan (dalam tahun):1
Lokasi Kegiatan:-