Hukum Internasional dalam Perspektif Hukum Islam


Peneliti

Febilita Wulan Sari, S.H.,M.H

Deskripsi/Abstrak

Al-Qur'an sebagai sumber tertinggi dalam hukum Islam sejak lebih dari tiga belas abad yang lalu telah menetapkan prinsip-prinsip dasar (basic principles) norma yang mengatur tentang hubungan-hubungan antar bangsa (inter-gentes/inter-nations) dan antar negara (inter-states atau international). Norma atau kaidah yang mengatur hubungan-hubungan antar bangsa atau antar negara tersebut sekarang dikenal sebagai hukum internasional. Meskipun hukum internasional identik dengan kepentingan negara-negara eropa, beberapa pengaruh kepentingan non-eropa juga tampak dalam perkembangan hukum internasional, salah satunya adalah Islam. Pengaruh Islam dalam hukum internasional misalnya dapat dilihat dalam hukum diplomatik konsuler, hak asasi manusia, hukum perang serta hukum penyelesaian sengketa dan perdamaian. Hal ini memperlihatkan bahwa gambaran identifikasi terkait hukum internasional sepenuhnya merupakan warisan dari Eropa sebenarnya tidaklah tepat. Praktik hukum internasional (hubungan antarnegara) sebenarnya juga dapat ditemukan dalam Islam yang berlandaskan sumber hukum Islam. Islam sebagai salah satu agama dengan jumlah penganutnya yang terbesar di dunia, dengan demikian dapat berperan sebagai salah satu sumber hukum dalam pembentukan hukum internasional. Tidak banyak yang mengetahui bahwa hukum internasional yang berlaku hingga saat ini sedikit banyak merupakan kontribusi ajaran Hukum Islam. Islam lebih dulu memperkenalkan konsep-konsep perang dan perdamaian, yang kemudian diserap oleh para pencetus Hukum Internasional. Hal ini diakui oleh sejumlah penulis dan sejarawan Eropa, seperti Jean Allain, Marcel Boisard, dan Theodor Landschdeit. Kontribusi Islam terhadap Hukum Internasional mencakup prinsip-prinsip hukum mengenai hubungan antarbangsa, baik dalam keadaan damai maupun dalam suasana konflik seperti perang. Prinsip-prinsip hukum dalam suasana damai, antara lain meliputi perlakuan orang asing, khususnya perwakilan diplomatik asing yang tidak boleh diganggu (inviolability). Sementara dalam suasana konflik, Islam menyumbang sejumlah prinsip hukum seperti kaidah perang, perlakuan terhadap musuh dan penduduk sipil, bahkan terhadap lingkungan hidup. Islam juga dengan tegas menjabarkan pengakuan terhadap perbedaan, menjalin hubungan baik dalam menciptakan tatanan hidup bersama, toleransi dan saling menghormati, serta saling bekerja sama, yang semua aturan tersebut selalu selaras dengan perkembangan zaman dan ketentuan hukum internasional. Secara filosofis, ajaran hukum Islam pada dasarnya selaras dengan hukum internasional. Prinsip-prinsip hukum Islam yang terkandung dalam filsafat hukum Islam sebenarnya sudah diterima oleh masyarakat internasional.

Publikasi

JudulJenisMediaTahun

Data Publikasi Tidak Tersedia

Detail Penelitian

Program Studi: ILMU HUKUM - S1
Tingkat:-
Jenis Litabmas:Penelitian Dasar
Skim Litabmas:-
Kategori Bidang Litabmas:Social Sciences
Bidang Litabmas:Law, Justice, and Law Enforcement
Kategori Tujuan Sosial Ekonomi:Advancement of Social Sciences and Humanities
Tujuan Sosial Ekonomi:Social Sciences
Kelompok Bidang:-
Tahun Usulan:2020
Tahun Pelaksanaan:2020
Tahun Pelaksanaan Ke-:1
Tahun Kegiatan:2020
Lama Kegiatan (dalam tahun):1
Lokasi Kegiatan:-