PENEGAKKAN UNDANG-UNDANG PILKADA DALAM RANGKA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) TERKAIT PILKADES SERENTAK 2019 DI DESA MEKAR SALUYU KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG
Peneliti
Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.
Deskripsi/Abstrak
Pelaksanaan pemilihan umum tidak selalu berjalan lancar dimana dalam beberapa praktiknya terdapat politik uang yang dilakukan oleh calon pemimpin dengan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan tujuan memilih calon pemimpin tersebut pada saat pencoblosan. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara), bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kegiatan politik uang yang dilakukan oleh para calon pemimpin menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan pemilihan umum untuk menarik masyarakat sehingga memilihnya karena kebanyakan masyarakat tidak percaya atau tidak terpengaruh terhadap visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh calon pemimpin. Kegiatan politik uang menjadi kebiasaan yang dikakuan di berbagai tingkatan pemilihan umum dari mulai pemilihan presiden sampai dengan kepala desa karena kurangnya pengawasan serta penindakan secara tegas dari penegakkan pemilihan umum yang seharusnya bebas, aman, jujur, adil, dan rahasia.
Publikasi
Judul | Jenis | Media | Tahun |
---|---|---|---|
Data Publikasi Tidak Tersedia |
Detail Penelitian
Program Studi | : | ILMU HUKUM - S1 |
---|---|---|
Tingkat | : | Lokal/Regional |
Jenis Litabmas | : | Penelitian Dasar |
Skim Litabmas | : | - |
Kategori Bidang Litabmas | : | Social Sciences |
Bidang Litabmas | : | Law, Justice, and Law Enforcement |
Kategori Tujuan Sosial Ekonomi | : | Advancement of Social Sciences and Humanities |
Tujuan Sosial Ekonomi | : | Social Sciences |
Kelompok Bidang | : | - |
Tahun Usulan | : | 2019 |
Tahun Pelaksanaan | : | 2019 |
Tahun Pelaksanaan Ke- | : | 1 |
Tahun Kegiatan | : | 2019 |
Lama Kegiatan (dalam tahun) | : | 1 |
Lokasi Kegiatan | : | - |