Tata Cara Pendaftaran Merek Pada Dalam UMKM Di Lingkungan Karang Taruna Kec. Padalarang


Peneliti

Wahyudi, SH., M.H

Deskripsi

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia bekerjasama dengan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Ditengah pandemi covid 19 produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masyarakat Kecamatan Padalarang terus berkembang dan semakin beragam serta hampir setiap produknya memiliki merek, akan tetapi merek UMKM yang dimiliki tersebut belum terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Metode yang digunakan yaitu dengan melakukan penyuluhan hukum melalui media zoom meeting. Penggunaan merek pada produk UMKM dapat menambah nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengan produk tanpa merek, pelaku UMKM dapat dirugikan jika produknya digunakan bahkan ditiru secara keseluruhan maupun sebagian oleh orang lain karena laku dipasaran. Akan tetapi pelaku UMKM tidak dapat mencegah bahkan menuntut dikarenakan merek tersebut belum didaftarkan. Pendaftaran merek menjadi suatu keharusan bagi pelaku UMKM jika ingin terlindungi hak atas merek tersebut. Merek yang akan didaftarkan cukup mudah dengan memanfaatkan pendaftaran merek secara online, khusus untuk pendaftaran merek pelaku UMKM biaya yang dikenakan lebih rendah dibanding dengan merek industri. Pelindungan hukum hak atas merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama.

Detail Abdimas

Program Studi: ILMU HUKUM - S1
Outcome:masyarakat padalarang dapat mendaftarkan merek UMKM ciptaannya
Tahun:2021
Tanggal Pelaksanaan:2021-04-27 - 2021-09-10
Jenis Abdimas:Kegiatan Non Insidental (1-6 bulan)
Kategori Kegiatan:Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ ceramah pada masyarakat. Terjadwal/ terprogram