SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP IBU-IBU PKK DAN MASYARAKAT UMUM DI DESA CILAME


Peneliti

Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, S.H., M.H. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.

Deskripsi

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun dalam praktiknya tujuan perkawinan tersebut tidak berjalan dengan baik bagi beberapa pasangan suami isteri, yang mana dikenal dengan kekerasan dalam rumah tangga, yang mana kejahatan tersebut berada di dalam ranah hukum privat yang oleh karenanya termasuk delik aduan. Delik aduan merupakan delik yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan.1 Apabila dihubungkan dengan faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri sangat beragam yaitu: (1) adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang, (2) ketergantungan ekonomi, (3) kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik, (4) persaingan, (5) frustasi, (6) kesempatan yang kurang bagi perempuan.2 Dengan memperhatikan factor-faktor tersebut, maka, meskipun kasus KDRT tidak pernah terjadi baik melalui laporan maupun pengaduan, namun upaya sosialisasi sebagai upaya pencegahan dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum penting dilakukan dalam upaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat, meningkatkan solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat khususnya peningkatan kesadaran hukum. Maka melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami dan mengetahui pentingnya kesadaran hukum terkait bentuk-bentuk kekerasan terhadap rumah tangga yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia serta merupakan perlindungan negara kepada masyarakatnya. Hal ini diperberat kekerasan dalam rumah tangga yang dikualifikasi sebagai delik aduan, dimana upaya perlindungan hukum terlihat menjadi kurang optimal. Oleh karena itu upaya penegakan hukum menjadi sangat penting dan juga kegiatan sosialisasi yang massif sangat diperlukan dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, untuk mewujudkan hal tersebut, maka peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui optimalisasi kelompok masyarakat yang sadar hukum sangat penting, hal ini didasari bahwa Desa Cilame dan organisasi yang ada di Desa Cilame merupakan motor penggerak kemajuan dari sebuah desa. Pemerintah desa merupakan barisan terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat yang menjalankan dan mengawal program pemerintah secara umum. Pemerintah Desa Cilame memiliki kedudukan yang representatif dan bisa melakukan inovasi dan kontribusi positif di Desa Cilame. Desa Cilame cukup potensial untuk membersamai terselenggaranya kegiatan pengabdian ini terlebih Desa Cilame juga merupakan Desa Binaan yang mana Bapak Kepala Desanya Bapak Aas Mohamad Asor, S.H. telah mewakili Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan audisi paralegal justice Award 2023. Oleh karena itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan sikap antisifatif bagi masyarakat Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat

Detail Abdimas

Program Studi: ILMU HUKUM - S1
Outcome:Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memiliki manfaat diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pedesaan, termasuk Kepala Desa serta perangkatnya bagi mahasiswa yaitu agar mampu memahami pemahaman hukum dalam tataran teoritis dan praktis. bagi Perguruan Tinggi yaitu sebagai wadah dalam mewujudkan tri drarma perguruan tinggi dimana senantiasa terusmenerus meningkatkan kualitas pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi secara terpadu dan bersistem sehingga ilmu yang diberikan oleh perguruan tinggi bersifat prospektif yakni dapat dikembangkan dan dimanfaatkan dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi di masyarakat, bagi masyarakat agar mampu memahami pengetahuan tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terutama pencegahan serta penanggulangan bentukbentuk kekerasan dalam rumah tangga
Tahun:2023
Tanggal Pelaksanaan:2023-03-13 - 2023-11-30
Jenis Abdimas:Kegiatan Non Insidental (1-6 bulan)
Kategori Kegiatan:Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ ceramah pada masyarakat. Insidental