Penggunaan Media Sosial dan Akibat Hukumnya di Karang Taruna Kecamatan Padalarang


Peneliti

Febilita Wulan Sari, S.H.,M.H

Deskripsi

Semakin berkembangnya penggunaan media sosial di satu sisi memberikan manfaat bagi penggunanya, akan tetapi di sisi lain akan berdampak negatif apabila tidak disikapi dengan bijak oleh penggunanya terutama kalangan remaja yang masih rentan terkena dampak negatif dari penggunaan media sosial. Kurangnya pengetahuan yang terkait dengan aturan perundang-undangan mengakibatkan remaja dapat menjadi pelaku atau korban dari media sosial tersebut. Makin besarnya dampak penggunaan media sosial yang tidak bijak serta tidak bertanggung jawab atau bahkan banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa tindakannya dalam menggunakan media sosial ternyata menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, maka perlu diadakan bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak serta mengetahui ketentuan aturan hukumnya.

Detail Abdimas

Program Studi: ILMU HUKUM - S1
Outcome:1. Manfaat bagi Mahasiswa Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat memberikan pengalaman yang berharga bagi mahasiswa Fakultas Hukum, di samping memperoleh pengalaman menerapkan ilmunya kepada masyarakat. Para mahasiswa juga memperoleh pengalaman bagaimana berinteraksi dan memberikan wawasan hukum bagi masyarakat yang awam akan hukum. 2. Manfaat bagi Perguruan Tinggi Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat memberikan manfaat bagi institusi umumnya dan Program Studi Ilmu Hukum Unikom pada khususnya sebagai upaya desiminasi ilmu pengetahuan hukum dan wawasan hukum bagi masyarakat serta mengabdikan ilmunya bagi masyarakat, sehingga bisa berperan dalam pembangunan masyarakat. 3. Manfaat bagi Masyarakat Masyarakat Kecamatan Padalarang khususnya Karang Taruna yang berada di kecamatan Padalarang bisa dengan bijak menggunakan media sosial dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Masyarakat bisa bijak dulu menyaring berbagai informasi yang masuk ke media sosial baru menyebarkannya ke lingkungan kehidupan sosialnya. Tidak mudah mempublikasikan kata-kata yang melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan yang dapat membawa akibat hukum bagi yang bersangkutan.
Tahun:2021
Tanggal Pelaksanaan:2021-04-26 - 2021-07-25
Jenis Abdimas:-
Kategori Kegiatan:-