Analisis Hukum Tentang Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok - Pokok Agraria Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 103


Peneliti

Dr. Hetty Hassanah, S.H., M.H.

Deskripsi/Abstrak

Pemilikan rumah oleh orang asing menjadi kontroversi di Indonesia, karena pada dasarnya orang asing di Indonesia tidak diperkenankan memiliki tanah dan atau bangunan rumah di Indonesia, namun untuk mendukung proses investasi di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan orang asing di Indonesia dapat memiliki tanah dan rumah.

Publikasi

JudulJenisMediaTahun

Data Publikasi Tidak Tersedia

Detail Penelitian

Program Studi: ILMU HUKUM - S1
Tingkat:Lokal/Regional
Jenis Litabmas:Penelitian Dasar
Skim Litabmas:-
Kategori Bidang Litabmas:Social Sciences
Bidang Litabmas:Law, Justice, and Law Enforcement
Kategori Tujuan Sosial Ekonomi:Advancement of Social Sciences and Humanities
Tujuan Sosial Ekonomi:Humanities
Kelompok Bidang:-
Tahun Usulan:2019
Tahun Pelaksanaan:2019
Tahun Pelaksanaan Ke-:1
Tahun Kegiatan:2019
Lama Kegiatan (dalam tahun):1
Lokasi Kegiatan:-