Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan Identitas Hak Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek Dan Indikasi Geografis


Peneliti

Febilita Wulan Sari, S.H.,M.H

Deskripsi/Abstrak

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang terdapat di suatu daerah yang menunjukan daerah asal, barang atau produk yang dikarenakan beberapa faktor, diantaranya yakni : faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, serta memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Desa Cilembu merupakan suatu daerah yang mempunyai kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yakni Ubi Cilembu Sumedang. Saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia mengenal akan hasil alam Ubi Cilembu Sumedang, tetapi terdapat beberapa penjual Ubi Cilembu Sumedang telah menyalahgunakan Identitas dari Ubi Cilembu Sumedang. Tidak sedikit penjual yang menjual ubi dengan jenis berbeda tetapi mengatasnamakan ubi cilembu sumedang, hal ini banyak dilakukan demi meraih keuntungan yang tinggi. Tindakan penyalahgunakan hak indikasi geografis tersebut tentu sangat merugikan petani ubi cilembu serta berakibat hukum. Oleh karenanya perlu dikaji bagaimana perlindungan hukum bagi petani Ubi Cilembu terhadap Penyalahgunaan Identitas Hak Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang serta bagaimana tindakan hukum yang dapat diterapkan bagi pelaku penyalahgunaan Identitas Hak Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, serta metode pendekatan yang digunakan secara yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan pedoman untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas. Peneliti juga mencoba melakukan penafsiran hukum gramatikal penafsiran otentik, dan penafsiran ekstensif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mencapai kepastian hukum, dengan memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga ketentuan-ketentuan yang satu telah bertentangan dengan ketentuan lainnya serta menggali hukum yang tidak tertulis. Berdasarkan penelitian dapat ditarik beberapa simpulan, yaitu Perlindungan Hak Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang telah diatur di dalam Pasal 66 huruf E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis, dimana tindakan atas penyalahgunaan yang dapat menyesatkan berupa pembungkus atau kemasan, keterangan dalam iklan yang mengatasnamakan Ubi Cilembu Sumedang. Tindakan hukum yang diberikan pada pelaku yakni telah tertuang di dalam Pasal 101 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan identitas di dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis yaitu berupa sanksi Hukum Pidana yang menegaskan bahwa pelaku yang dengan tanpa hak menggunakan tanda persamaan keseluruhan dengan produk Indikasi Geografis milik pihak lain pada produk yang sejenis ataupun sama dan telah terdaftar dikenankan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ataupun Lembaga terkait yaitu Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu Sumedang (ASAGUCI) disarankan melakukan sosialisasi secara merata dan menyeluruh kepada semua masyarakat Kabupaten Sumedang terhadap perlindungan hukum Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang, membuat pusat pengaduan, serta membentuk Peraturan Daerah yang memfokuskan perlindungan terhadap Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang.

Publikasi

JudulJenisMediaTahun

Data Publikasi Tidak Tersedia

Detail Penelitian

Program Studi: ILMU HUKUM - S1
Tingkat:Lokal/Regional
Jenis Litabmas:Penelitian Dasar
Skim Litabmas:-
Kategori Bidang Litabmas:Social Sciences
Bidang Litabmas:Law, Justice, and Law Enforcement
Kategori Tujuan Sosial Ekonomi:Advancement of Social Sciences and Humanities
Tujuan Sosial Ekonomi:Other
Kelompok Bidang:-
Tahun Usulan:2020
Tahun Pelaksanaan:2020
Tahun Pelaksanaan Ke-:1
Tahun Kegiatan:2020
Lama Kegiatan (dalam tahun):1
Lokasi Kegiatan:-